NAMA : Florens Noprianto
NIM : A01109038
pembahasaan yang di bahas sangat menarik,yaitu tentang hubungan antar daerah dan negara...
soal point ke 1 yaitu : Hubungan pusat di Bidang Pengeloaan Perbatasan :
itu sebenar'y dari pemerintah tuggas penjaga dan penggolahan perbatasan harus d tinggkat'kn...
soal'y negara tetangga yaitu malaysia bisa saja mengambil kekayaan atau SDA Indonesia kusus'y kalimantan,tapi fisi dan misi untuk mencapai kempat tujuan tersebut,kalau bisa tercapai...
ekonomi negara pasti bisa lebih bertambah,dan pembangunan bisa lebih meninggkat atau maju....
point ke 2 :
Hubungan Pusat Dilihat Dari Kewenangan Daerah dalam Perumusan PERDA :
menurut saya kewenangan daerah dan pusat harus saling bekerja sama...
karena tinggkat laju pertumbuhan penduduk bisa menurun'kn ekonomi negara dan tinggkat kemiskinan bisa semangkit tinggi,karena lapangan pekerjaan jumlah'y terbatas...
dan sesuai dgan PERDA harus d taati dan d junjung tinggi,jgn d langar dan harus bersifat profesional dlam PERDA....
point ke 3 :
Hubungan Pusat dan daerah Pengelolaan SDA :
menurut saya kalau pemerintah hanya bisa berniat yg baik untuk SDA dan SDM kita,saya kira gak bakal bisa membaik SDA dan SDM kalau tidak d lakukan....
contoh di lakukan reboisasi d mana2,kalau masyarakat'y masih saja suka menebang pohon sama saja atau pembangunan yg tidak bisa melihat lahan yg sudah semangkin sedikit mengakibat'kn tingkat bencana alam meninggkat walau pun pembangunan jga meninggkat tapi SDA kita semangkin menipis dan nilai ekonomi kita semangkin jga semangkin menurun...
tugas pemerintah untuk menindak lanjuti hal tersebut,karena pertumbuhan manusia yg smangkin hari smangin meninggkat pula...
pd dasar'y hukum d indonesia pa saat ini memang mengalami pasang surut dan naik secara bergantian,pd saat ni hukum d indonesia benar2 sangat memperihatin'kn,d karna'kn sefat'y sekarang bisa memihak,muncul'y pemikiran hukum rogesif adalah keprihatinan soekarno hatta,bagai mana tidak sedih melihat negara kitaini adalah negara hukum
apa yg telah terjadi d negri kita sekarang ini benar2 sanggat menyedih'kn apa yg menyebab'kn semua ini terjadi,satu un pertanyaan itu tidak pernah terjawab.
mengapa hukum saat ini harus bergeser kepemikiran hukum positif?
d indonesia sekarang bukan lagi berlaku untuk mengatur masyarakat sebagaimana fungsinya melainkand jadikan sebagai tempat atau media untuk saling menjatuh'kn dan melakukan nilai2 keadilan dari pd pembebasan diri dari tipe cara berpikir asas dan teori hukum legalistik...
kalau menurut saya sekarang saat'y d indonesia pada khasusnya mengalami perubahan dan sesuai fungsinya dan membuat hukum d pandang telak d mata masyarakat,apalagi saat sekarang ini hukum sedang mengalami sebuah masalah besar di realita masyarakat saat sekarang hukum hanya d jadi'kan alat untuk tindakan - tindakan pemikiran kita yg tdk bertanggung jawabdan hukum sekarang hanya melindungi org2 penting dan berekonomi tinggi.
tralu banyak kaitan'y sampai2 hal ini berkaitan dgn pembanggunan ekonomi kebijakan - kebijakan yg d keluarkan pemerintah salah dan tidak memperhatikan kondisi keadaan masyarakat saat ini berdasar'kn uraian dari artikel yg saya baca d atas sekali bahwa hukum progesif memiliki kreakteristik yg membedakan dgn yg lain mempunyai tuntutan yg baik yaitu inggin mengantar'kn kehidupan masyarakat k arah atau k adaan yg adil dan setara hidup demi saling menghargai satu sama lain itulah yg lebih penting....